Dinperkim Kab. Demak – Rabu 28 April 2021, bertempat di ballroom Wakil Bupati Demak , Kepala Bidang Kawasan Permukiman Nurul Prasetyani ST.M.Si dan Kepala Bidang Perumahan Rondiyah,SE,MM,M.Si mengikuti pertemuan pembahasan penanggulangan leptospirosis dan persiapan penandatanganan MoU & KSO lintas sektor di Kab.Demak oleh penyelenggara dan narasumber dari kementrian Kesehatan RI, Badan Penelitian Dan Pengembangan Kesehatan, Balai Besar Penelitian Dan Pengembangan Vektor Dan Reservoir.
Leptospirosis adalah penyakit yang disebabkan oleh bakteri Leptospira interrogans yang disebarkan melalui urine atau darah hewan yang terinfeksi bakteri ini, hewan yang dapat menjadi pembawa leptospirosis adalah tikus. Dimana kasus penemuan leptospirosis di Demak 85% di rumah sakit dan 15% di puskesmas sehingga perlu diantisipasi dengan penanggulangan faktor resiko kejadian leptospirosis seperti peningkatan pengetahuan masyarakat, penurunan kepadatan populasi reservoir, kesehatan hewan ternak dan manipulasi lingkungan.
Gejala penderita leptospirosis antara lain tubuh menggigil, batuk, diare, sakit kepala, demak tinggi, nyeri otot, hilang nafsu makan, mata merah dan iritasi serta kekuningan pada kulit.
Dalam menjalankan tugas pokok penanggulangan leptospirosis Dinas Perumahan dan Permukiman akan menambahkan kampung harus bebas tikus dalam kategori penilaian di lomba kampung juara Tahun 2021 ini.
Rencana Penandatanganan MoU dari Kementrian Kesehatan RI oleh Bupati Demak dan Balai Besar Penelitian Dan Pengembangan Vektor Dan Reservoir akan ditandatangani oleh seluruh OPD Kab.Demak.
Penanggulangan leptospirosis dengan melibatkan instansi yang berkompeten diharapkan berhasil dan berdaya guna.
By: Lisa
Bidang Kawasan Permukiman



