CATATAN PENANGANAN KUMUH TAHUN 2018 KOTAKU KAB DEMAK

Putut Wijanarko, ST
Kordinator KOTAKU Kab. Demak
OSP-1 Jawa Tengah
Permukiman kumuh tidak semata disebabkan masalah sarana dan prasarana lingkungan yang tidak layak, tetapi masyarakat yang tinggal didalamnya juga berpengaruh penting. Menangani permukiman kumuh juga bukan seperti mencari ikan, dengan menebar jala di berbagai tempat untuk menjamin keberhasilan, tetapi mestinya seperti bermain puzzle, petak demi petak diselesaikan hingga tuntas yang akhirnya bisa menjelma menjadi gambar yang indah.
Penanganan Permukiman kumuh juga tidak hanya berupa upaya menangani permasalahan kumuh dan merubah wajah kampung saja, tetapi juga memulai upaya-upaya yang menjamin keberlanjutannya.
Kabupaten Demak berbatasan langsung dengan Kota Semarang di sisi Barat, dengan Kabupaten Kudus disebelah Timur, juga bertetangga dengan Kabupaten Jepara dan Kabupaten Grobogan. Kabupaten Demak juga berhadapan langsung dengan Laut Jawa disisi Utara. Wilayah Demak dilintasi jalan jalur Pantai Utara (PANTURA) yang menghubungkan Propinsi Jawa Tengah dengan Jawa Timur yang terkenal sibuk karena menjadi urat nadi perekonomian Pulau Jawa bahkan nasional, kondisi ini mendorong tumbuhnya kawasan-kawasan industri dan pusat-pusat ekonomi di sekitarnya yang kemudian menumbuhkan permukiman penduduk yang padat. Namun sayangnya juga menumbuhkan bangunan-bangunan di lahan yang tidak semestinya (illegal). Akibat permasalahan rob/banjir yang rutin hadir di kawasan sekitar pantai, juga mengakibatkan permukiman menjadi kumuh, disamping dipicu oleh sebab lain yaitu rendahnya kesadaran masyarakat untuk menjaga lingkungannya.
Permasalahan sampah diikuti drainase, jalan dan pengelolaan limbah cair menjadi permasalahan dominan di kawasan permukiman perkotaan, disamping indikator lain yang bervariasi di beberapa kawasan permukiman. Total luas permukiman kumuh di Kabupaten Demak sesuai penetapan Bupati Demak Tahun 2016 adalah 368 Ha yang berada di Kecamatan Demak, Mranggen dan Sayung, sedangkan yang menjadi target nasional dan akan diselesaikan hingga akhir Tahun 2019 adalah seluas 38,15 Ha yang berada di Kecamatan Demak.
PERMAINAN PUZZLE
Permukiman kumuh di Kabupaten Demak berupa petak-petak kawasan yang tersebar dibanyak tempat. Mengingat cukup luasnya wilayah permukiman kumuh dan terbatasnya sumber daya untuk menanganinya, penanganan tidak dilakukan dengan menebar kegiatan di banyak tempat tetapi dengan menangani petak demi petak permukiman kumuh hingga tuntas dan kemudian baru menangani petak-petak berikutnya. Metode ini efektif menurunkan luasan kumuh, dimana progresnya menjadi jelas dan mudah diukur, hasilnya pun akan berbeda jika dibandingkan dengan metode menyebar kegiatan di banyak tempat, karena metode seperti ini akan membuat kegiatan penanganan permukiman kumuh menjadi parsial, dan akan lebih sulit dalam mendorong perubahan perilaku masyarakat didalamnya. Kolaborasi juga dibangun dari setiap petak permukiman kumuh yang akan ditangani sesuai dengan permasalahan dan rencana penanganannya hingga tuntas.
MEMBANGUN KAMPUNG IMPIAN
Perilaku masyarakat sangat berpengaruh terhadap kualitas permukimannya, sehingga penanganan permukiman kumuh tidak hanya menjawab permasalahan kelayakan sarana dan prasarana permukiman, tetapi juga harus mendorong masyarakat menjadi pelaku utama dalam menjaga kualitas permukimannya. Strategi yang ditempuh adalah dengan cara tidak hanya sekedar membangun infrastruktur tetapi harus menghasilkan perubahan visual sehingga masyarakat bangga tinggal didalamnya. Kebanggaan ini diharapkan bisa merubah perilaku dan memotivasi untuk terus mengembangkannya. Perubahan visual awal yang diharapkan, meliputi 3 aspek, yaitu :
- Estetis (Indah)
- Hijau dan asri
- Bersih dan tertata
Langkah yang ditempuh dengan cara menyediakan desain/gambar perubahan visual, membangun komitmen bersama, dan peningkatan kapasitas masyarakat baik didalam kelas maupun studi banding dalam hal mengelola lingkungan permukiman yang baik.
Langkah ini akan membuat penanganan permukiman kumuh tidak hanya menangani permasalahan skore dan luasan permukiman kumuh yang bisa dikurangi, tetapi lebih jauh sebenarnya menyiapkan masyarakat
untuk terus bergerak meningkatkan kualitas permukiman menuju “kampung impian” nya, dan ini sesungguhnya upaya untuk menjamin keberlanjutan penanganan permukiman kumuh secara sistematis.
Proses kegiatan penguatan masyarakat dan penguatan kelembagaan masyarakat yang ada dilingkungan yang sedang ditangani ini parallel dengan proses persiapan dan pelaksanaan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana permukiman, harapannya saat proses pembangunan fisik selesai tidak butuh waktu lama, perubahan visual segera bisa terwujud.
KOLABORASI TIDAK HARUS BERARTI DANA
Mengukur kolaborasi sebaiknya bukan dengan besaran uang atau ukuran indikator yang ditangani (7 indikator permukiman kumuh), hal tersebut akan mempersempit kesempatan banyak pihak untuk berpartisipasi. Kolaborasi mestinya bisa diperluas, menjadi apa yang bisa dilakukan supaya masyarakat bisa mencapai visi permukimannya, sehingga kegiatan yang berkaitan dengan peningkatan kapasitas masyarakat, kapasitas kelembagaan masyarakat untuk meningkatkan kualitas permukimannya menjadi terbuka untuk dikolaborasikan. Tanaman hias, Pot dan bahan peralatan lain yang diperlukan untuk menghijaukan lingkungan dan memperindah permukiman seperti cat, hiasan dan lain sebagainya juga penting untuk mendorong masyarakat bergerak meningkatkan kualitas permukimannya. Peralatan, bahan dan kebutuhan tersebut memang tidak langsung menjawab kebutuhan sarana prasarana untuk menyelesaikan indikator permukiman kumuh, tetapi lebih mendorong masyarakat mencapai kualitas kampung yang bersih, asri, hijau dan indah bisa dimulai. Kegiatan peningkatan kapasitas masyarakat, penguatan kelembagaan masyarakat juga sangat dibutuhkan sehingga upaya pengembangan pengelolaan lingkungan permukiman dapat berjalan dengan optimal. Dan yang tidak kalah penting adalah bagaimana upaya masyarakat untuk mencapai kampung impiannya tersebut bisa menjadi visi dan misi lembaga masyarakat yang ada (RT, RW dan PKK) di lokasi penanganan dan kemudian ditindak lanjuti kedalam program kerjanya.
PANGGUNG KEBERLANJUTAN
Setelah proses pembangunan sarana dan prasarana permukiman bisa diselesaikan, proses penguatan masyarakat dan kelembagaan masyarakat juga sudah terlaksana, masyarakat pun akan bergerak mewujudkan kampung yang bersih, hijau, asri dan indah sehingga perubahan visual kampung yang semula kumuh pun terlihat, kebanggaan masyarakat terhadap upaya yang sudah dilakukan pun bisa ditumbuhkan. Semangat untuk terus mengembangkan kualitas permukiman ini tentunya harus dijaga, untuk itu Pemda Demak lewat Dinas Perumahan dan Permukiman sudah mengagendakan kegiatan Hari Habitat di tingkat kabupaten, kegiatan tahunan tersebut berupa Lomba Kampung Juara yang diikuti oleh para pengelola permukiman (kampung impian) untuk memamerkan capaiannya, saling berbagi pengalaman dan akan memilih pengelolaan kampung-kampung terbaik untuk diberi penghargaan. Hadiah yang telah disediakan untuk Juara I senilai Rp. 100 Juta, Juara II Rp. 75 Juta, Juara III Rp. 50 Juta dan Harapan 1,2 dan 3 masing-masing senilai Rp. 40 Juta. Panggung keberlanjutan ini harapannya bisa menjaga semangat para relawan permukiman dalam mencapai visi permukimannya, sekaligus menjadi ajang saling belajar mengelola permukiman.
Upaya untuk terus menghasilkan kampung-kampung impian baru juga terus berjalan seiring pelaksanaan penanganan permukiman kumuh yang masih akan terus berlanjut, strategi ini menjadi salah satu upaya Pemerintah Kabupaten Demak untuk mendapatkan penghargaan ADIPURA.
NAIK PANGGUNG
Penghargaan adalah pengakuan pihak luar, yang bukan menjadi tujuan utama pelaksanaan kegiatan penanganan permukiman kumuh di Kabupaten Demak. Kepuasan, kebahagiaan dan kebanggaan masyarakat terhadap lingkungan permukimannya menjadi harapan semua pihak, soal kemudian Desa Kalikondang ditetapkan sebagai Desa terbaik dalam penanganan permukiman kumuh dan POKJA PKP Kabupaten Demak masuk 5 bes
ar dalam lomba Hari Habitat tingkat Propinsi Jawa Tengah yang bertemakan upaya penanganan permukiman kumuh Tahun 2018, menjadi penegasan bahwa penanganan permukiman kumuh di Demak sudah dalam rel yang benar….
