Dinperkim Kab. Demak – Setelah dilaksanakan sosialisasi secara online melalui zoom, TFL bergegas untuk melaksanakan verifikasi di lapangan pada hari kamis, 15 April 2021.
Tenaga Fasilitator lapangan (TFL) memverfikasi nama calon penerima bantuan sosial RTLH APBD II tahun anggaran 2021. Verifikasi ini untuk memastikan bahwa calon penerima memenuhi syarat untuk mendapat bantuan RTLH APBD II, syarat yang terpenting yaitu rumah yang tidak layak huni yang memiliki kerusakan atap,dinding,atau lantai dan status rumah adalah hak milik, bukan tanah desa atau tanah irigasi.
TFL Ramli memverifikasi di Desa Werdoyo, Kecamatan Kebonagung. Ramli ditemani oleh perangkat Desa yaitu Bapak Kino.
Bantuan Sosial RTLH ada beberapa sumber, Salah satunya yaitu BanGub senilai Rp. 12.000.000,- dipotong pajak untuk materialnya, dan Bantuan Sosial RTLH bersumber dari Kabaputen atau APBD II senilai Rp. 15.000.000,- tidak ada pajak material.
Bantuan Sosial RTLH bersifat stimulan, dengan bantuan tersebut warga di harapkan berswadaya. Supaya mampu untuk membuat rumah yang kokoh, dan layak huni.
By : Nanda S
TFL RTLH – Bidang Perumahan



