Dinperkim Kab. Demak – Senin, 22 Maret 2021 dilakukan rapat yang dihadiri Kabid Perumahan, Ibu Rondiyah, SE, MM, M.Si , Bapak Parsudi, ST , dan Tenaga Fasilitator Lapangan
Rapat ini membahas validasi data simperum, dan membahas cara untuk desa memvalidasi data yang ada di simperum.
Validasi ini digunakan sebagai cara untuk mengusulkan calon penerima bantuan bankeupemdes RTLH 2022, dan Validasi ini bertujuan untuk memvalidkan data yang ada di simperum, seperti rumah yang sudah layak huni atau sudah pernah mendapat bantuan bisa menjadi catatan supaya nama tersebut tidak menjadi calon penerima bankeupmedes RTLH, dan data tersebut bisa menjadi tolak ukur data RTLH yang telah dibantu dari berbagai sumber, dan peningkatan ekonomi di desa.
Cara yang di lakukan oleh Dinperkim supaya Desa mampu memvalidasi secara optimal, yaitu dilakukan pendeketan yang lebih kepada desa, membuat whatsapp group di masing-masing kecamatan yang beranggotakan desa-desa di satu kecamatan, dan mengundang desa yang sama sekali belum melakukan validasi datang ke Dinperkim.
By : Nanda S
TFL RTLH / Bidang Perumahan



