Dinperkim Kab. Demak – Bantuan sosial pemugaran Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) merupakan salah satu kegiatan pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Demak, permohonan tersebut seiring dengan jumlah target dan kuota yang di sediakan oleh pemerintah daerah.
Sidomulyo, Senin 1 Maret 2021 lalu TFL RTLH (Tim Fasilitator Lapangan Rumah Tidak Layak Huni) telah melakukan koordinasi dengan beberapa pihak Desa di Kecamatan Dempet. Kegiatan ini selain untuk memastikan kelayakan rumah yang mendapat bantuan RTLH, TFL juga melakukan validasi serta melakukan pembaruan data untuk kuota RTLH pada tahun 2021 yang mana untuk memastikan kebenaran data PBDT 2015.
Sebelum melakukan survey kedatangan Tim RTLH di terima dengan baik oleh perangkat Desa Sidomulyo. Desa yang rata-rata penghasilan atau pendapat utama warganya adalah hasil dari pertanian, terdapat 615 rumah yang terdaftar pada data PBDT 2015. Namun, setelah dilakukan validasi lapangan oleh TFL RTLH beberapa nama calon penerima telah meninggal, dan tidak ada penerusnya, sehingga dana yang akan di alokasikan untuk calon penerima nantinya akan ditujukan kepada yang berhak menerima disisi lain beberapa nama calon penerima setelah dilakukan survey lapangan ternyata telah memiliki rumah yang layak huni.
Kegiatan validasi ini sangat bermanfaat untuk kedepan agar nantinya dana RTLH yang disalurkan mampu diberikan secara tepat sasaran
program bantuan RTLH ini merupakan salahsatu program dari Pemerintah Kabupaten Demak melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman. Program ini harapannya dapat mengurangi jumlah RTLH yang ada di kabupaten Demak, khususnya kecamatan Dempet, sehingga mewujudkan rumah yang layak huni untuk warga yang berhak menerima bantuan, sehingga kedepannya nanti dapat menempati rumah dengan layak dan nyaman.
By: Ketut
TFL RTLH – Bidang Perumahan

