Dinperkim Kab. Demak – Untuk tetap menjalin hubungan kerja sama yang baik, PSU Dinperkim lakukan silaturrahmi dengan Kepala Desa Batursari. Dalam hal ini juga disampaikan koordinasi terkait fasum fasos Perumahan Pucang Argo Baru di desa Batursari. Berdasarkan Undang-undang 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, disebutkan bahwa setiap pengembang wajib mengalokasikan lahan yang bakal dibangun untuk dijadikan fasos maupun fasum. Untuk itu pada Kamis 4 Februari 2021 Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman yang diwakili oleh kepala bidang Perumahan melakukan koordinasi dengan kepala desa Batursari.
Koordinasi ini dilakukan oleh Dinperkim yang diwakili oleh Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman beserta Kasie dan staff bidang Perumahan. Dalam koordinasi ini membahas tentang Perumahan Pucang Argo yang baru ada dan ditemukannya ijin perumahan tersebut. Kewajiban mengalokasikan lahan yang akan dibangun untuk dijadikan fasum fasos itu menjadi syarat terbitnya perizinan. Fasos fasum wajib diserahkan pada pemerintah daerah untuk dikelola lebih lanjut.
Koordinasi ini diterima oleh Kepala Desa Batursari di Balaidesa Batursari. Dalam koordinasi ini beliau Sutikno S.E, menegaskan bahwa “perumahan tersenut tidak ada dan tidak jadi dibangun” demikian penegasan dari Kepala Desa Batursari.
By : Rahma
Bidang Perumahan Dinperkim