Dinperkim Kab. Demak – Berdasarkan Undang-undang 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, disebutkan bahwa setiap pengembang wajib mengalokasikan lahan yang bakal dibangun untuk dijadikan fasos maupun fasum. Kamis 4 Februari 2021 PSU Bidang Perumahan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman melakukan koordinasi dengan Desa Tambakroto.
Koordinasi ini dilakukan oleh Dinperkim yang diwakili oleh Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman beserta Kasie dan staff bidang Perumahan. Perihal kewajiban mengalokasikan lahan yang bakal dibangun untuk dijadikan fasos maupun fasum itu pun melekat sebagai syarat terbitnya perizinan. Fasos fasum wajib diserahkan pada pemerintah daerah untuk dikelola lebih lanjut.
Koordinasi ini diterima oleh Kepala Desa Tambakroto di Balaidesa Tambakroto. Dalam koordinasi ini belia Ary Shoki menerangkan bahwa “perumahan tersenut tidak ada dan tidak jadi dibangun” demikian penjelasan kepala desa Tambakroto
By : Rahma
Bidang Perumahan Dinperkim
