Dinperkim Kab. Demak – Senin 18 Januari 2021. Berdasarkan surat edaran nomer 440.1/1 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID – 19) diwilayah kabupaten Demak.
Dari hal tersebut dinperkim juga turut serta melaksanakan surat edaran tersebut dengan melakukan WFH untuk para pegawainya dengan pengaturan 75 % masuk bekerja seperti biasa, serta 25% menjalankan pekerjaannya dari rumah.
Hal ini dilakukan untuk mengurangi kerumunan dan mengurangi angka penyebaran covid di claster kantor. Kasubag Umpeg ibu Sugiyanti selalu berpesan kepada seluruh pegawai untuk selalu menjaga kesehatan dan selalu melaksanakan protokol kesehatan dimanapun berada.
Humas
Sekretariat Dinperkim