Dinperkim Kab. Demak, – Senin 18 Januari 2021, Seminggu berlangsung sejak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid 19 dikabupaten Demak. sejak itu pula dinas perkim malakukan WFH untuk beberapa pegawai yang ada dilingkungan dinas perkim dengan pengaturan 75% masuk bejerka dikantor 25% bekerja dari rumah.
Namun bagi para pegawai yang mendapat jadwal WFH tetap melakukan pekerjaannya yang di tulis dalam lembar kerja WFH yang sudah di keluarkan oleh Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan kab. Demak
Kemudian lembar kerja WFH tersebut dikirim kembali ke Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan H + 1 dari pelaksanaan WFH melalui google form yang dibuat oleh Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan.
By : Humas
Sekretariat Dinperkim
