Penerima Bansos RTLH Serahkan LPJ

Dinperkim, Jum’at 8 Januari 2021,
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak telah memberikan bantuan program RTLH bagi masyarakat yang masih mempunyai rumah tidak layak huni untuk direhab dan menjadi rumah layak huni. Namun untuk mengetahui dana bansos RTLH yang diberikan sesuai peruntukkan, maka Pemkab meminta kepada masyarakat yang menerima bantuan ini menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban (LPj).

Masyarakat Desa Sidorejo,Desa Guntur, Desa Sidogemah,Desa Kebonagung, Desa Tlogoboyo dan Desa Banyumeneng yang menerima bansos RTLH telah meneyerahkan LPJ ke Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Demak , dalam LPJ ini menginformasikan secara detail pelaksanaan kegiatan termasuk hambatan dan saran untuk pelaksanaan kegiatan selanjutnya di masa depan.

By: TFL RTLH
Bidang Perumahan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *