Dinperkim, Jum’at 8 Januari 2021.
Dana Alokasi Khusus Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang selanjutnya disebut DAK adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional khususnya untuk membiayai kebutuhan prasarana dan sarana Infrastruktur masyarakat yang belum mencapai Standar Pelayanan Minimal dan Norma Standar Pedoman dan Kriteria atau untuk mendorong percepatan pembangunan daerah.
Dimana Kabupaten Demak pada Tahun 2020 mendapatkan Dana Alokasi Khusus di 3 tempat yaitu, Desa Mulyorejo, Desa Tempuran dan Desa Raji dengan total 140 penerima, nilai bansos ini setiap penerima mendapatkan sebesar Rp.17.500.000. Berdasarkan hasil kunjungan lokasi oleh tim TFL RTLH dalam rangka monitoring pelaksanaan kegiatan fisik hari ini, diketahui bahwa pembangunan rehab rumah untuk Desa Tempuran sudah 100%, Desa Mulyorejo 98%, dan Desa Raji 99%. Masyarakat menerima adanya kegiatan ini dengan antusiasme tinggi dan berharap agar program RTLH ini dapat memberikan manfaat jangka panjang.
By: TFL
Bidang Perumahan




