Dinperkim, Kamis 7 Januari 2021.
Sebagai Aparat “Pengawasan Internal” Pemerintah ( APIP ), “Inspektorat Daerah” memiliki”peran” dan posisi yang sangat strategis baik ditinjau dari aspek fungsi-fungsi manajemen maupun dari segi pencapaian visi dan misi serta program-program pemerintah. Dari segi fungsi-fungsi dasar manajemen, ia mempunyai kedudukan yang setara dengan fungsi perencanaan atau fungsi pelaksanaan. Sedangkan dari segi pencapaian visi, misi dan program-program pemerintah ”Inspektorat Daerah” menjadi pilar yang bertugas sebagai “pengawas” sekaligus pengawal dalam pelaksanaan program yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah APBD).
Untuk itu Inspektorat Kabupaten Demak melalukan pengawasan dan pengendalian terhadap bantuan sosial Program RTLH di Desa Kedungmutih yang didampingi oleh perangkat desa setempat dan TFL RTLH. Dalam pengawasan dan pengendalian bansos RTLH Tim Inspektorat mengunjungi 5 penerima bantuan yang mendapatkan bansos RTLH TA.2020. Faisal selaku TFL RTLH menyampaikan”kegiatan ini berjalan dengan lancar, tidak ada kendala sedikitpun”. Tujuan dari kegiatan ini untuk memahami dan menemukan apa yang salah demi perbaikan di masa mendatang sehingga meningkatkan pendayagunaan aparatur negara dalam melaksanakan tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan menuju terwujudnya pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean government).
By: TFL
Bidang Perumahan
