Desa Lakukan Konsultasi Pembuatan LPJ

Dinperkim, Kamis 7 Januari 2021, Laporan Pertanggung Jawaban merupakan laporan yang terstruktur mengenai posisi keuangan dan transaksi-transaksi yang dilakukan oleh suatu entitas pelaporan (SAP, 2010). Laporan Pertanggung Jawaban Program RTLH disusun untuk menyediakan informasi mengenai Laporan Realisasi pelaksanaan pembangunan, menjabarkan secara rinci proses pelaksanaan pembangunan, mulai dari sebelum pelaksanaan, saat berlangsung, dan setelah pelaksanaan selesai.

Maka dari itu Desa Turirejo, Desa Donorejo, Desa Cabean, Desa Betokan, melakukan konsultasi pembuatan LPJ agar laporan tersusun secara rinci, transparan, sistematis dan terpadu,serta komprehensif yakni memuat keseluruhan informasi yang perlu diketahui dari pelaksanaan program RTLH.

By: TFL RTLH
Bidang Perumahan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *