Desa Kangkung Telah Mengumpulkan LPJ

Dinperkim Rabu 6 Januari 2021.
Pencairan bansos RTLH sudah selesai dilaksanakan, pelaksanaan rehab rumah juga sudah selesai, semua penerima yang bertanggung jawab diwajibkan untuk membuat laporan pertanggungjawaban atau LPJ. Laporan pertanggungjawaban atau LPJ sendiri merupakan dokumen atau laporan tertulis yang berisi tentang suatu kegiatan yang telah dilakukan, seperti hal nya Desa Kangkung Kecamatan Mranggen yang telah menulis laporan sebagai bentuk pertanggungjawaban, keberjalanan kegiatan yang dilaksanakan merupakan hal utama yang harus ditulis,selain itu, perlu dijelaskan pula secara rinci kronologi atau proses berjalannya kegiatan dari awal hingga akhir.

Laporan penggunaan dana program RTLH berisi tentang asal sumber dana dan rincian penggunaan dana, melalui LPJ ini dapat diketahui dengan jelas apa saja yang terjadi selama kegiatan berlangsung.

By: TFL RTLH
Bidang Perumahan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *