Dinperkim, 24 November 2020. Dalam pelaksanaan proses pemberian bantuan sosial yang dimulai dari penganggaran, pelaksanaan, laporan pertanggung jawaban serta monitoring dan evaluasi melibatkan Perangkat Desa Pengelola Bantuan Sosial. Perangkat Desa wajib melaporkan realisasi penggunaan hibah dan bansos tahun 2020 yang diterima oleh penerima dalam bentuk Laporan Pertanggung Jawaban.
Tfl RTLH telah melakukan pembinaan dan pendampingan dalam menyusun laporan
penggunaan bansos RTLH sehingga Perangkat Desa Mulyorejo, Perangkat Desa Bedono dan Perangkat Desa Jetak telah mengumpulkan LPJ pagi hari ini.
Laporan tersebut dilengkapi dengan bukti-bukti pengeluaran yang lengkap
dan sah sesuai peraturan perundang-undangan termasuk kewajiban
pembayaran perpajakan bagi penerima hibah dan bantuan sosial disimpan
dan dipergunakan oleh penerima hibah selaku obyek pemeriksaan.
by: TFL RTLH
Bidang Perumahan


