Dinperkim, Kamis 12 November 2020,
Dana Alokasi Khusus Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang selanjutnya disebut DAK adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional khususnya untuk membiayai kebutuhan prasarana dan sarana Infrastruktur masyarakat yang belum mencapai Standar Pelayanan Minimal dan Norma Standar Pedoman dan Kriteria atau untuk mendorong percepatan pembangunan daerah.
Nanda selaku TFL RTLH Dana Alokasi Khusu(DAK) melaksanakan monitoring di Desa Tempuran. Nanda menuturkan bantuan Kali ini berasal dari Dana DAK bidang perumahan dalam bentuk RTLH yang saat ini sementara di salurkan pemerintah daerah lewat Dinas Perkim bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Hasilnya, untuk sementara progress pengerjaan cukup bagus bahkan sudah mencapai sekitar 90 persen, progresnya tinggal finishing. Monitoring ini dilakukan terhadap 23 unit hunian yang direhab (peningkatan kualitas) dengan sumber dana alokasi khusus (DAK) dan progresnya akan terus dipantau oleh tim fasilitator lapangan.
By: TFL RTLH
Bidang Perumahan



