Pengajuan Bantuan RTLH

Dinperkim kab. Demak, Selasa 3 November 2020, Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) merupakan salah satu program pengentasan kemiskinan yang dilaksanakan Pemerintah Daerah dengan cara merehabilitasi atau merenovasi rumah penduduk miskin atau kurang mampu dengan kondisi yang kurang layak digunakan sebagai hunian. Sasaran rehab RTLH adalah rumah penduduk miskin yang sudah memiliki PBB dan tanah yang digunakan tidak dalam sengketa yang kondisinya jelek dan kurang layak.

Sebelum dana bantuan tersebut dialokasikan kepada Pemerintah Desa, terlebih dahulu pihak Pemdes harus melakukan pengajuan Proposal Bantuan Rehabilitasi RTLH kepada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Demak. Salah satunya Desa Kalikondang, Kepala Desa mengirimkan berkas pengajuan RTLH sebanyak 35 penerima, berkas pengajuan ini akan diperiksa terlebih dahulu. Penyusunan proposal ini dalam rangka mengajukan permohonan bantuan Rumah Layak Huni  untuk meningkatkan  kesejahtraan dan keberlangsungan hidup para masyarakat Kab. Demak

By: TFL RTLH
Bidang Perumahan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *