RTLH Sebagai Bentuk Pengentasan Kemiskinan

Dinperkim Kab. Demak, Selasa 6 Oktober 2020. Program RTLH upaya pengentasan kemiskinan yang mencakup pemenuhan kebutuhan dasar, salah satunya rumah layak huni, perubahan sikap, dan perubahan hubungan sosial baik intern keluarga maupun eksteren dengan lingkungannya.

Hal ini sesuai dengan pendapat Herlianto (1986), bahwa rumah sehat sebagai tempat keluarga dapat tumbuh berkembang secara fisik, mental dan sosial. Yang mana Desa Tlogorejo mendapatkan bansos RTLH dengan 5 penerima , setiap penerima mendapatkan Rp.15.000.000 dan saat ini untuk progres pembangunan sudah 100% dan Desa pun sudah mengumpulkan LPJ langsung ke Dinperkim, setelah rumah direhabilitasi dan layak diharapkan keluarga mampu meningkatkan peran dalam masyarakat dan mengubah perilaku soial menjadi lebih baik.

By: TFL RTLH
Bidang Perumahan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *