Dinperkim Kab. Demak, Selasa 6 Oktober 2020, Laporan Pertanggung Jawaban menyatakan bahwa Bantuan Sosial yang diterima telah digunakan sesuai usulan/proposal. Dimana setiap penerima harus membuat Laporan Pertanggung Jawaban, dan Desa Rejosari Kecamatan Mijen telah mengumpulkan LPJ langsung ke Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Demak, dengan alokasi 2 penerima.
Pasca konstruksi, masyarakat penerima manfaat adalah pihak yang paling bertanggungjawab untuk memelihara kelangsungan konstruksi tersebut, oleh karena tidak ada dana lagi dari Pemerintah Kabupaten (tidak boleh diusulkan lagi pada tahun berikutnya). Masyarakat harus mandiri dalam mengelola dan memelihara bangunan rumah yang sudah direhab. Pemerintah Desa harus membina masyarakat tersebut untuk menumbuh kembangkan keswadayaannya.
By: TFL RTLH
Bidang Perumahan
