Dinperkim, Kamis 27 Agustus 2020,
mendata jumlah (RTLH) sesuai PBDT 2015, pendataan dilakukan untuk mendapatkan jumlah pasti RTLH di Kelurahan Bintoro. Tak jarang fasilitator yang melakukan survei mendapati kondisi rumah masuk kategori layak huni. Pendataan perumahan dilakukan dengan survei atap, lantai, dan dinding atau disingkat Aladin. Kondisi rumah dinilai masuk kategori RTLH apabila lantai masih tanah, dinding gedek, dan atap berkonstruksi bambu.
Sebanyak 248 di Kelurahan bintoro sudah tervalidasi, validasi data untuk 19 desa di Kecamatan Demak sudah terselesaikan sebelum waktu yang telah ditentukan dan tujuan dari pendataan ini dalam upaya mengukur jumlah rumah tidak layak huni( RTLH) dan jumlah kebutuhan rumah bagi masyarakat.
By : Tim TFL RTLH
Bidang Perumahan Dinperkim