DINPERKIM Kab. DEMAK – Kamis 6 Agustus 2020, Pelaksanaan program rumah tidak layak huni (RTLH) di Desa Rejosari Kecamatan Mijen sudah dilaksanakan mulai bulan Juli. Sampai saat ini proses pelaksanaan masing berlangsung. Hampir semua penerima bantuan di Desa Rejosari masih rangka pelaksanaan pembangunan.
Progres sampai saat ini sudah mencapai 25%. Sebagian besar badan bangunan sedang didirikan. Salah satunya Yulikatun warga Rejosari , dimana rumah yang dulu tidak layak huni, saat ini sedang direhab menjadi rumah yang layak huni, diharapkan dari bantuan sosial ini dapat membantu masyarakat yang kurang mampu dan dapat meningkat nilai swadaya masyarakat pada bidang pembangunan desa.
By : Tim TFL RTLH
Editor : Humas Dinperkim
Bidang Perumahan Dinperkim
