Validasi Data E-Rukyah Tim 2 Desa Tempuran

DINPERKIM Kab. DEMAK – Senin 27 Juli 2020. Bantuan sosial berupa rehabilitasi bagi rumah yang tidak layak huni harus sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2017 tentang Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni dan Sarana Prasarana Lingkungan, untuk menunjang hal tersebut dilakukan verifikasi lapangan oleh Tim TFL supaya bantuan tepat sasaran.

Verifikasi lapangan ini dilakukan oleh tim 2, di Desa Tempuran meliputi RT 4,5,6 RW 4 , dalam verifikasi ini mengambil foto 4 segmen, foto depan,atap,lantai,dan dinding serta titik koordinat lokasi masing-masing calon penerima bantuan, dimana data ini akan di update kan pada aplikasi E-Rukyah, sebagai database atau kumpulan data calon penerima bantuan yang terorganisir.

By : Tim TFL RTLH
Editor : Humas Dinperkim
Bidang Perumahan Dinperkim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *