DINPERKIM-DEMAK, – Selasa 21 Juli 2020, melakukan pencairan di tempat ke 3 pencairan dana bantuan sosial (bansos) untuk perbaikan rumah tidak layak huni (RTLH) adalah di Balaidesa Gajah.
Pencairan dana ini ditujukan pada Kecamatan Gajah diantaranya ada Desa Gajah,Banjarsari,Sambung, Tanjunganyar,Wilalung, Bermi,Rejosari,dan Desa Mlaten.
Tim TFL RTLH menjelaskan alokasi penerima bantuan sosial ini ada 29 penerima, dimana setiap penerima akan mendapatkan RP.15.000.000 dengan perincian sesuai Juknis DINPERKIM yaitu untuk material Rp.13.000.000, Rp. 1.750.000 untuk tukang, Rp. 250.000 untuk administrasi, dijelaskan juga terkait format laporan pertanggung jawaban yang harus dibuat oleh penerima manfaat.
Kabid perumahan berpesan supaya dana bantuan RTLH ini harus segera dibelanjakan material tidak boleh ditunda-tunda, diharapkan bantuan sosial ini dapat mensejahterakan masyarakat Kab. Demak.
By: Tim RTLH Dinperkim
Bidang Perumahan Dinperkim

