DINPERKIM-DEMAK, – Selasa 21 Juli 2020, melakukan pencairan dana bantuan sosial (bansos) untuk perbaikan rumah tidak layak huni (RTLH) di Bank Jateng Kas Dempet. Pencairan dana ini ditujukan pada Desa Mangunan Lor, Tlogosih, Mijen, Sarimulyo.
Acara di mulai tepat pukul 09.00 dibuka langsung oleh Tim TFL RTLH dengan menjelaskan alokasi penerima bantuan sosial ini ada 13 penerima, dimana setiap penerima akan mendapatkan RP.15.000.000 dengan perincian sesuai Juknis DINPERKIM yaitu untuk material Rp.13.000.000, Rp. 1.750.000 untuk tukang, Rp. 250.000 untuk administrasi, dijelaskan juga terkait format laporan pertanggung jawaban yang harus dibuat oleh penerima manfaat.
Kabid perumahan berpesan supaya dana bantuan RTLH ini harus segera dibelanjakan material tidak boleh ditunda-tunda, karena akan dimonitoring atau dilakukan pengecekan oleh pihak DINPERKIM.
By: Tim RTLH Dinperkim
Bidang Perumahan Dinperkim

