DINPERKIM-DEMAK, – Selasa 21 Juli 2020, Program Rumah Tidak Layak Huni Dana Alokasi Khusus memulai Tahap 2, sejumlah berkas kelengkapan yang diperlukan diserahkan ke BPKPAD.
BPKPAD mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang pengelolaan keuangan, pendapatan dan aset daerah.
Berkas yang sudah dikumpulkan selanjutnya akan diproses oleh BPKPAD dalam kurun waktu 2-3 hari untuk penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). pencairan Bantuan Sosial RTLH yang bersumber dari Dana DAK ini menggunakan Virtual Account yang bekerja sama dengan pihak Bank Jateng.
Bantuan RTLH pada program ini bersumber dari DAK (Dana Alokasi Khusus)Kementrian PUPR sebesar Rp. 17.500.000 tiap unit, dengan rincian Rp.15.000.000 untuk pembelian bahan material dan Rp.2.500.000 untuk upah tenaga kerja, diharapkan semoga program RTLH DAK ini bisa sukses sehingga meningkatkan kualitas hidup para penerima bantuan untuk memiliki rumah yang lebih layak, sehat dan nyaman .
By: Tim RTLH Dinperkim
Bidang Perumahan Dinperkim
