DEMAK Rapat koordinasi Pokja Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Demak dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 16 Juli 2020, bertempat diruang pertemuan Bappeda Litbang Kab Demak. Rapat ini dihadiri oleh sebagian anggota Pokja. Acara dibuka oleh Kepala Bidang Ekonomi dan Prasarana Wilayah Bappeda Litbang Kab Demak.
Tahun 2020 memasuki RPJMN IV (2020 – 2024), terkait sasaran pembangunan bidang perumahan permukiman yakni meningkatkan akses masyarakat secara bertahap terhadap hunian layak, aman, terjangkau dalam rangka mewujudkan kota tanpa kumuh.
Pada RPJMN 2020- 2024 terdapat slot 10.000 Ha dan tindak lanjut surat team leader OSP prop jateng tanggal 8 Juli 2020, dimana Kabupaten/Kota diminta untuk mengajukan lokasi kumuh untuk mengisi slot sebagaimana target RPJMN 2020- 2024.
Beberapa kriteria lokasi yang dapat diusulkan antara lain
Skala Kawasan (pelaksanaan konstruksi 2020 – 2022), Kelurahan lokasi baru BPM 2020, Lokasi lama yang belum mendapatkan BPM 2020 dan belum mendapatkan intervensi KOTAKU 2017 – 2019, Lokasi KSPN, Lokasi kumuh diluar RPJMN 2015 – 2019.
Ajuan lokasi kumuh harus sudah dilakukan baseline kumuh sebelumnya.
Dari kriteria beberapa lokasi yang dimungkinkan untuk diajukan karena sudah dilakukan baseline meliputi Sidogemah, dan Purwosari (baseline di 2020), Sriwulan dan Sayung (baseline di 2019).
Diharapkan dengan pertemuan ini terjadi kesepakatan pokja untuk ajuan lokasi kumuh karena data harus sudah masuk OSP jateng paling lambat 21 Juli 2020 dan akan dijadikan dasar sebagai target penanganan kumuh 2020-2022.
Bahwa permasalahan penanganan kumuh sampai dengan akhir 2019, untuk wilayah lokasi BPM (10 desa/kelurahan) masih menyisakan persoalan kumuh dengan indikasi cakupan pelayanan dasar kurang dari 80%.
Terhadap sisa kumuh, diperlukan sinergi antara (Pemda) dan Kelompok Masyarakat untuk penuntasan kumuh dalam rangka perbaikan kualitas kawasan permukiman kumuh.
Perlu dibahas terkait dengan rencana sinergi serta kolaborasi penanganan kumuh dengan penguatan pembagian peran pemerintah, swasta, akademisi/pemerhati/praktsi , terutama pelibatan aktif pemerintah desa melalui intervensi Dana Desa dan pemanfaatan alternative pendanaan lainnya.
Pada akhir pertemuan, ditanda tangani Berita Acara Kesepakatan Pokja terkait usulan tersebut diatas.
[Bidang PKP#01]

