DEMAK – Dinperkim, Rabu 15 Juli 2020, Berbagai masalah biasa ditemui saat pembuatan proposal pencairan dana bantuan sosial, mulai dari susahnya penyusunan proposal hingga pembuatan RAB. Untuk itu tim fasilitator Program RTLH membantu pemerintah desa dalam pendampingan pembuatan proposal agar berkas pencairan tahap 2 segera dapat dikumpulkan.
Tim Fasilitator menjelaskan syarat rumah yang akan dibantu dan dianggarkan dengan dana RTLH harus memenuhi ketidak layakan Atap, Lantai, Dinding. Serta dalam RTLH ini setiap penerima manfaat mendapatkan RP.15.000.000 dimana perincian sesuai Juknis Dinperkim yaitu untuk material Rp.13.000.000, Rp. 1.750.000 untuk tukang, dan Rp. 250.000 untuk administrasi.
Kasie pembangunan perumahan mengatakan bahwa bansos tahun 2020 bersumber dari apbd 2 adalah 915 unit, sampai sekarang rekom 1 sebanyak 300 unit sudah cair, bulan juli kami merencanakan pencairan rekom 2 dengan total 300 unit lagi, di harapkan masyarakat penerima manfaat yg sudah menerima uang tunai segera untuk membangun rumahnya, agar kami bisa melakukan.
By : Tim TFL RTLH
Bidang Perumahan#01
