DEMAK – Dinperkim, Rabu 15 Juli 2020, Seperti yang dijelaskan dalam UndangUndang No. 25 Tahun 2009, bahwa pelayanan publik merupakan kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang,
Salah satu pelayanan yang di berikan kepada masyarakat yaitu pemberkasan Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Selama ini pemberkasan dalam program RTLH membutuhkan proses yang cukup lama, dengan adanya permasalahan ini tim RTLH membuat terobosan pelayanan percepatan mengenai pemberkasan melalui pelayanan jemput bola. Dengan adanya strategi jemput bola ini dapat mempercepat pemerintah desa dalam pemberkasan.
Kasie pembangunan perumahan menambahkan percepatan dengan sistem jemput bola di tempuh karena pemerintah desa sudah sangat sibuk dengan kegiatan penanganan covid 19 dan pembagian blt ke masyarakat kurang mampu, untuk meringankan beban kerja, kami melakukan percepatan dengan jemput bola ini dengan tujuan supaya bansos rtlh segera bisa di nikmati masyarakat kurang mampu dan kesejahteraan masyarakat demak meningkat.
By : Tim TFL RTLH
Bidang Perumahan#01