Dinperkim Kab.Demak – Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum merupakan kelengkapan fisik untuk mendukung perumahan yang nyaman dan aman. Nyaman dan aman untuk berkendara, dan untuk hunian. Berdasarkan ketentuan pemendagri Nomor 9 Tahun 2009 tentang pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Baca Selanjutnya …



