Dinperkim Kab. Demak – Selasa 15 Maret 2022 Bertempat di ruang pertemuan Dinas Perkim telah dilaksanakan kegiatan verfikasi kelengkapan dokumen BKK (Bantuan Keuangan Khusus) kepada pemerintah Desa tahun anggaran 2022. Pengajuan Dokumen Administrasi Bantuan Keuangan Khusus (BKK) terlebih dahulu harus diverifikasi awal dan diketahui oleh Camat, setelah dinyatakan lengkap kemudian dikirim pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Demak untuk diverifikasi lebih lanjut oleh Tim Pengelola Kegiatan
Kegiatan ini berlangsung selama 3 hari dari hari Senin – Rabu dan telah dibagi jadwal oleh tim pelaksana dalam mengundang perangkat desa yang akan melakukan verifikasi.
Pada hari Kedua dilakukan verifikasi kepada 41 desa dari 6 kecamatan yaitu kecataman Wonosalam 7 Desa, Kecataman Kebonagung 6 Desa, kecamatan Mijen 6 Desa, kecamatan Wedung 6 Desa, kecamatan Mranggen 9 Desa, kecamatan Karangawen 7 Desa.
By : devina
Bidang Kawasan Permukiman






