Dinperkim, Selasa 22 Desember 2020, Melakukan pencairan untuk perbaikan rumah tak layak huni (RTLH) bagi 34 masyarakat kecamatan mranggen. Adapun nilai yang didapatkan bagi masyarakat yang mendapatkan perbaikan rumah sebesar Rp 15.000.000 per unit. Prosesnya sendiri penerima membuat proposal, setelah Baca Selanjutnya …



