Dinperkim, Selasa 15 Desember 2020 – Pemerintah Kab.Demak mengusulkan bantuan pembangunan rumah susun bagi lembaga keagamaan berasrama Pondok Pesantren Girikusumo melalui Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Penyediaan Rumah Susun.
Usulan bantuan pembangunan rumah susun ini bertujuan untuk penyediaan fungsi hunian yang dekat dengan perguruan tinggi dan lembaga keagamaan berasrama yang layak, aman, dan sehat bagi peserta didik guna mendukung proses belajar dan beraktifitas.
Pondok Pesantren Girikusomo diharapkan dapat segera menindaklanjuti melengkapi persyaratan yang sudah tercantum dalam peraturan menteri pekerjaan umum dan perumahan rakyat nomor 01/PRT/M/2019 tentang tata cara pengajuan usulan pembangunan dan pengelolaan rumah susun khusus pada perguruan tinggi dan lembaga pendidikan beragama.
Kepala Bidang Perumahan Rondiyah,SE,MM,M.Si memberi himbauan kepada pengurus ponpes “jika ada yang menawarkan bantuan namun meminta imbalan, itu bisa dipastikan penipuan. Karena seluruh bantuan pemerintah yang disalurkan semuanya gratis dan tidak ada pungutan apapun.”
By: TFL RTLH
Bidang Perumahan



