Dinperkim, Senin 28 Desember 2020. Bantuan sosial RTLH adalah pemberian bantuan berupa uang/barang dari pemerintah daerah kepada masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk merehab rumah tidak layak huni menjadi rumah layak huni. Kesuksesan program Baca Selanjutnya …



