Dinperkim, Senin 28 Desember 2020. Bantuan sosial RTLH adalah pemberian bantuan berupa uang/barang dari pemerintah daerah kepada masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk merehab rumah tidak layak huni menjadi rumah layak huni.
Kesuksesan program RTLH ini sangat bergantung pada sinergi, partisipasi, dan kerjasama dari semua pihak, salah satunya yaitu pembuatan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) yang dapat memberikan gambaran terkait rangkaian kegiatan dalam pelaksanaan RTLH setiap penerima.
Penerima Bansos RTLH melalui pemdes Desa Candisari Kecamatan Karangawen menyampaikan laporan pertanggung jawaban atas hibah dan bantuan sosial yang telah diterima dan digunakan sesuai dengan permohonan pencairan lewat DINPERKIM Kab.Demak, TFL RTLH berusaha untuk terus berkoordinasi dengan Perangkat Daerah pengelola hibah dan bansos agar dapat menyelesaikan pertanggungjawabannya secara tepat waktu dan tepat mutu.
By: TFL RTLH
Bidang Perumahan
