Pencairan Untuk 12 Penerima Kecamatan Guntur

Dinperkim – Rabu 23 Desember 2020, Untuk mengatasi rumah tidak layak huni maka Pemerintah Kabupaten Demak memberikan Dana Bantuan Sosial kepada masyarakat/keluarga miskin  yang memiliki rumah tidak layak huni untuk digunakan memugar rumah yang tidak layak huni milik keluarga miskin tersebut khususnya Kecamatan Guntur.

Ada sebanyak 12 penerima yang dikategorikan rumah tidak layak huni, rumah masih belum memenuhi standar kesehatan, antara lain: lantai terbuat dari tanah, dinding tidak permanen/dari bahan kwalitas rendah, ventilasi kurang dan pemilik rumah tidak mampu membangun.

Bantuan Sosial ini berupa uang yang diberikan kepada masyarakat yang memiliki rumah tidak layak huni yang sumber dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp.15.000.000, diharapkan penerima dapat merehabilitasi rumah sesuai dengan RAB yang telah disusun oleh penerima manfaat.

By: TFL RTLH
Bidang Perumahan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *