DINPERKIM Kab. DEMAK – Senin 27 Juli 2020. Bantuan sosial berupa rehabilitasi bagi rumah yang tidak layak huni harus sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2017 tentang Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni dan Sarana Prasarana Baca Selanjutnya …



