DINPERKIM Kab. DEMAK, – Senin 27 Juli 2020, telah dilaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) penggunaan aplikasi e-Rukyah, yang bertempat di aula Desa Tempuran, pelatihan diikuti oleh seluruh tim TFL Kab.Demak.
Aplikasi ini digunakan untuk memasukkan data-data Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) secara elektronik. Data kemudian terkumpul pada server, untuk kemudian bisa dilakukan fungsi-fungsi data management karena dasar dari penerima bantuan ini adalah data, sehingga yang menerima bantuan adalah keluarga yang memang layak menerima dan tepat sasaran.
Sunoko selaku TFL RTLH menjelaskan cara update aplikasi E-Rukyah yang mana menggunakan titik koordinat lokasi calon penerima bantuan, bimbingan teknis berjalan dengan lancar dan dilanjutkan verifikasi lapangan yang dibagi 2 tim di Desa Tempuran. Diharapkan dengan efektif dan lancarnya proses pendataan RTLH, dapat mendukung proses pengambilan keputusan terkait penanganan rumah di Kab.Demak.
By : Tim TFL RTLH
Editor : Humas Dinperkim
Bidang Perumahan Dinperkim
