DEMAK – Dinperkim, Rabu 15 Juli 2020, Seperti yang dijelaskan dalam UndangUndang No. 25 Tahun 2009, bahwa pelayanan publik merupakan kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas Baca Selanjutnya …



