Dinperkim Kab. Demak – Berdasarkan Undang-undang 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, disebutkan bahwa setiap pengembang wajib mengalokasikan lahan yang bakal dibangun untuk dijadikan fasos maupun fasum. Kamis 4 Februari 2021 PSU Bidang Perumahan Dinas Perumahan dan Kawasan Baca Selanjutnya …



