Dinperkim, Jum’at 6 November 2020, Sesuai dengan peraturan APBD, bahwa penerima hibah RTLH berkewajiban menyampaikan laporan penggunaan dan tanggungjawabpenggunaan hibah RTLH kepada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Demak untuk dilakukan verifikasi, sebelum dan/atau bersamaan dengan permohonan pencairan hibah tahap Baca Selanjutnya …



