Koordinasi bersama Bagian Hukum Setda Demak- Bekerja Bersama Kita Bisa

DEMAK – Senin, 13 Juli 2020 Dinperkim melakukan koordinasi dengan bag hukum setda, atas Peraturan Bupati Demak Nomor 54 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Demak.

Dinperkim melalui Bidang Perumahan melakukan koordinasi Program RTLH APBD II bersama Bagian Hukum Setda Demak. Turut hadir dalam koordinasi ini Kabid Perumahan, Kasie Pembangunan Perumahan, Tim Fasilitator Lapangan (RTLH) ditemui langsung oleh Kasubag Perundang-undangan Bp. Wahyu Agus Suroso SH.

Tindak lanjut yang harus dilakukan Dinperkim dengan adanya calon penerima manfaat yang meninggal dunia sebelum mendapatkan bantuan sosial ini dengan cara:

  1. Menyertakan surat kematian legalitas Kepala Desa Setempat
  2. Pengajuan berita acara dari Dinperkim kepada BPKPAD dilanjutkan ke bagian hukum untuk dibuat SK Bupati penerima manfaat perubahan.

Alokasi Dana RTLH yang bersumber dari APBD sebesar Rp.15.000.000 dengan rincian : material Rp.13.000.000,- ,upah tenaga kerja Rp. 1.750.000, dan Administrasi Rp.250.000.

Dalam menyikapi hal ini kedepannya (Tahun 2021) Bantuan Sosial Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dan Sanitasi akan dibuatkan SK Penerima Bantuan terpisah dengan Bantuan Sosial yang lain.

Dan Peraturan Bupati Demak Nomor 54 Tahun 2017 merupakan peraturan yang mengatur kegiatan bansos ini, slogan Bekerja Bersama Kita Bisa yang selalu kami junjung untuk mewujudkan tujuan bersama.
[Bidang Perumahan#01]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *