DEMAK – Dengan adanya Kegiatan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) di Desa Banyumeneng Kec. Mranggen Kab. Demak dengan judul kegiatan “Pembangunan Bronjong Penahan Longsor Sungai Banyumeneng Mranggen Demak”. Dikarenakan kegiatan tersebut berfokus pada pengelolaan lingkungan, maka, perlu adanya poin tentang kesanggupan atas pengelolaan lingkungan. Oleh karena itu, perlu adanya SPPL dari Dinas Lingkungan Hidup (DinLH) Kab. Demak.
Apakah itu SPPL? Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan atau biasa disebut dengan SPPL adalah dokumen yang menjelaskan tentang pengelolaan yang siap dilakukan oleh pemilik usaha atas lingkungannya. Hal ini dilakukan agar usaha yang dilakukan tidak memberikan dampak negatif pada lingkungan.
Maka dari itu, pada hari ini Kamis, 2 Juli 2020, Kepala Seksi Penyediaan Infrastruktur Permukiman (PIP), Ibu Winy Nurika Yuwantari ST., MT., selaku Tim Pengelola BKK beserta Kepala Desa Banyumeneng, Bapak Muntaha, melakukan koordinasi dengan DinLH guna mengurus SPPL pembuatan talud bronjong.
Beberapa kelengkapan administrasi yang harus dilampirkan, yaitu :
- Surat Permohonan;
- Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen;
- Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPL) 3 Rangkap;
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon;
- Surat Pengantar SPPL dari Kecamatan;
- Gambar Teknis;
- Denah Lokasi.
Selain itu, karena kegiatan talud bronjong tersebut nantinya berada di lokasi Sungai Dolok yang merupakan Daerah Aliran Sungai (DAS) wilayah kerja administrasi Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali – Juana, juga harus mengajukan permohonan Rekomendasi Teknis (Rekomtek) izin Pengusahaan Sumber Daya Air untuk kegiatan pembangunan talud bronjong penahan longsor sungai Banyumeneng Kec. Mranggen Kab. Demak.
Tim Pengelola BKK dan Kepala Desa Banyumeneng berharap, koordinasi dengan DinLH serta BBWS Pemali – Juana berjalan dengan lancar. Sehingga pekerjaan kegiatan talud bronjong tersebut dapat segera dilaksanakan dengan baik dan memberikan manfaat bagi warga agar terhindar dari banjir.
[Dew-PIP#bid.pkp]
