DEMAK – Senin, 29 Juni 2020 Tim Direksi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Dinperkim) Kab. Demak yang terdiri dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pengawas, Co. Pengawas, Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PjPHP) serta Penyedia mengadakan kegiatan pengukuran lapangan (uitzet) di Desa Karangsono Kec. Mranggen. Secara geografis Desa Karangsono terletak berdampingan dengan Desa Candisari Kec. Mranggen.
Pembangunan infrastruktur yang diuitzet kali ini adalah Betonisasi Jalan Poros Desa Karangsono ke Desa Candisari Kec. Mranggen. Jalan poros desa merupakan jalan penghubung antar desa sehingga dua desa atau beberapa desa dapat terhubung secara baik. Jalan baik dapat membantu mobilitas masyarakat dan juga meningkatkan perekonomian sebagai jalan komoditas.
Proses uitzet siang ini berjalan lancar. Perhitungan rencana biaya dan gambar rencana sesuai kontrak atau perjanjian kerja setelah dilakukan pengukuran ulang telah sesuai dan dapat dilaksanakan pembangunannya. [neng-PIP#PKP]


