DEMAK – Jumat 26 Juni 2020. Dalam suatu proses pembangunan fisik salah satu tahapan yang harus ada adalah adanya uitzet (pengukuran ulang) di lokasi kegiatan pembangunan. Tujuan uitzet itu sendiri adalah mengukur ulang, melihat dan mencocokkan antara gambar teknis yang telah direncanakan dengan lokasi di lapangan guna untuk mengetahui apakah perencaan yang telah ada bisa diaplikasikan dan sesuai dengan kondisi lapangan atau tidak. Selain itu juga merupakan tahapan dimana Penyedia diberikan arahan tentang perencanaan yang telah disusun oleh perencana.
Tim dari Dinperkim yang terdiri oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Konsultan Pengawas, dan Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PjPHP) mendatangi Dukuh Rimbu Lor Desa Rejosari Kec. Karangawen pada siang ini untuk melakukan uitzet terhadap kegiatan betonisasi yang akan dilakukan di lingkungan Dukuh Rimbu Lor. Kunjungan tersebut tentu juga dihadiri oleh Penyedia yang nantinya sebagai pelaksana pembangunan.
Betonisasi dilakukan untuk memberikan infrastruktur yang baik bagi masyarakat di dukuh tersebut. Jalan yang baik akan menunjang lancarnya mobilisasi dan akses bagi masyarakat yang menggunakan jalan tersebut. Dengan adanya pembangunan betonisasi ini masyarakat di Dukuh Rimbu Lor dapat menikmati dan menggunakan jalan yang baik untuk akses transportasi dan mobilisasi mereka sehari hari. [Arun-PIP#PKP]


