DEMAK – Jumat 26 Juni 2020. Kegiatan Pembangunan Fisik Insfrastruktur yang digalakkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Demak sangatlah besar setiap tahunnya. Hal tersebut merupakan tanggung jawab pemerintah, khsususnya pemerintah daerah kabupaten Demak dalam penyediaan insfrastruktur pedesaan.
Talud adalah sebuah konstruksi yang berupa bangunan yang berfungsi sebagai perkuatan suatu tanah, khususnya suatu jalan. Di desa Karangawen Kec. Karangawen diadakan pembangunan talud jalan, yang berlokasi di RT. 2 RW. 13. Tujuan dan fungsi dibangunnya talud ini adalah untuk menunjang perkuatan jalan yang sudah ada di lokasi tersebut. Pembangunan talud tersebut dipercayakan kepada Dinperkim untuk mengawal proses pembangunannya.
Tim dari Dinperkim yang terdiri oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Konsultan Pengawas, Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PjPHP) mendatangi lokasi pembangunan talud tersebut pada hari ini. Kunjungan tersebut tentu juga dihadiri oleh Penyedia yang nantinya sebagai pelaksana pembangunan.
Hadirnya mereka itu bertujuan untuk malakukan Uitzet (Pengukuran) lapangan terhadap lokasi yang nantinya akan dilaksanakan kegiatan pembangunan talud tersebut.
Proses uitzet berjalan dengan lancar dan hasil uitzet juga menunjukkan bahwa gambar rencana sesuai dan bisa dilaksanakan di lokasi kegiatan.[Arun-PIP#PKP]

