DEMAK – Dinperkim senin 22 Juni 2020 mendapat undangan dari Lurah Mangunjiwan, menghadiri undangan tersebut kabid Perumahan dan pelaksana seksi pembangunan perumahan. Kegiatan yang dihadiri semua karyawan di kelurahan mangunjiwan tersebut terkesan menarik karena di Kelurahan tersebut mendapatkan bansos RTLH dari APBD II dan banyak sekali pertanyaan dari karyawan kelurahn tersebut.
Kabis perumahan menyampaikan bahwa alur bantuan RTLH dan APBD II adalah sebagai berikut :
- Pemerintah desa/lembaga masyarakat mengusulkan proposal permohonan disertai calon penerima bantuan
- Verifikasi data nama usulan calon penerima bantuan dalam PBDT 2015
- Verifikasi lapangan oleh Dinperkim
- Pengajuan SK rencana bantuan kepada Bupati
- Sosialisasi
- Pencairan
- Pemanfaatan
- Pelaporan
Untuk kelurahan mangunjiwan sudah tahap ke 6 yaitu pencairan. Tetapi belum cair karena dokumen baru masuk ke BPKPAD. Kami berharap dukungan dari kelurahan agar bansos ini sukses dari tahap awal sampai akhir. [bid#perumahan]
