DEMAK – Rabu 17 Juni 2020 dihadiri oleh 11 camat dan 21 kepala desa yang bernarasumber dari Asisten Pemberdayaan Korwil jateng Fian Arie Madhona dan Asisiten Perumahan Korwil Demak dan Kota Semarang Hageng Prihiyandoko narasumber menyatakan BSPS adalah kegiatan RTLH dengan tujuan penjangkit keswadayaan, sehingga masyarakat diminta untuk siap keswadayaan, tanah tidak dalam status sengketa sesuai taat ruang wilayah dengan kriteria penerima bantuan berpenghasilan < umr propinsi dengan tahapan sebagai berikut :
- Sosialiasi dan penyuluhan
- Verifikasi dan identifikasi keswadayaan calon penerima bantuan
- Kesepakatan calon penerima bantuan
- Identifikasi dan penyusunan proposal
- Pencairan dan penyaluran bantuan
- Pemanfaatan dan pelaporan BSPS
Bentuk keswadayaan masyarakat dapat berasal dari :
- Uang dalam bentuk tabungan, hasil ternak
- Bahan bangunan
- Tenaga kerja
- Gotong royong
- Iuran warga
[april#perumahan]
