Rakor Terkait Pelaksanaan Pengisian Pemetaan Indeks Daya Saing Daerah (IDSD)

DEMAK – Pelaksananaan rapat koordinasi di Bappeda Kab. Demak terkait dengan pelaksanaan pengisian Pemetaan Indeks Daya Saing Daerah (IDSD) Kabupaten Demak yang berlokasi di Ruang Pertemuan Bappeda Litbang Kab. Demak. Rapat ini dimulai pukul 08:30 WIB dengan Narasumber Mashabatun Niamah, S.Si Selaku Kepala Bidang Penyusunan Program dan Litbang Kabupaten Demak dan Bapak Iskak, S.Sos Selaku Kasubid Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Demak dengan moderator Bapak Thofan selaku Staff Litbang. Menurut Kepala Bidang Penyusunan Program dan Litbang Kabupaten Demak, Ibu Mashabatun Niamah, S.Si, Kita harus melakukan Invensi dan Inovasi untuk dapat meningkatkan daya saing daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dasar hukum Pengisian Indeks Daya Saing Daerah (IDSD) salah satunya ialah UU No. 11 Tahun 2019 Tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Dimana pada pasal 34-38 terkait dengan Invensi dan Inovasi “Kewajiban pemerintah mengembangkan invensi dan inovasi, pelindungan atas kekayaan intelektual dan pemanfaatannya. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib menggunkan hasil invensi dan inovasi nasional. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajb menggunkan hasil invensi dan inovasi nasional. Pemerintah pusat wajib menjamin pemanfaatan hasil penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan dalam bentuk invensi dan inovasi untuk pembangunan nasional.”

Pengisian Indeks Daya Saing Daerah (IDSD), memiliki 4 Aspek, antara lain :

  1. Aspek Faktor Penguat / Enabling Environment
  2. Aspek Sumber Daya Manusia / Human Capital
  3. Aspek Faktor Pasar / Market
  4. Aspek Inovasi

Tujuan dari Indeks Daya Saing Daerah (IDSD) sendiri adalah untuk meningkatkan Invensi dan Inovasi daerah untuk dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat kabupaten demak. Hal ini dikarenakan denagn semakin membaiknya Nilai ISDS kabupaten maka akan semakin meningkatkan dana DID kabupaten, hal ini sangat diperlukan untuk dapat meningkatkan pembangunan dikabupaten demak dalam rangka kesejahteraan masyarakat.

Rapat IDSD dihadiri oleh 23 Instansi di Kabupaten Demak yang dimana salah satu Instansi tersebut ialah DINPERKIM Kabupaten Demak yang diwakili oleh Noor Ramadhani, ST Selaku Staf Seksi Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Bidang Pengembangan Kawasan Permukiman. Dalam pengisian Indeks Daya Saing Daerah (IDSD), faktor aspek yang harus dipenuhi oleh DINPERKIM kabupaten Demak ialah pada Aspek Faktor Penguat / Enabling Environment, terutama pada sector akses air minum layak. Dimana untuk akses air minum layak dikabupaten demak telah menunjukan angka kenaikan yang cukup siknifikan dan berapa pada posisi 76,04% sekabupaten demak dalam posisi triwulan ke-1 tahun 2020. [Dhani#PKP]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *