DEMAK – Selasa, 2 Juni 2020 Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara pemerintah daerah dengan Kelompok Pengelola Sarana Penyedian Air Minum dan Sanitasi (KP-SPAMS) “Tunggon Abadi” Desa Tanjunganyar Kecamatan Gajah Kabupaten Demak.
Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) berisi tentang kontrak perjanjian yg harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah sebagai pihak 1 dengan kelompok masyarakat desa sebagai pihak 2.
NPHD di tanda tangani oleh ketua KP-SPAMS “Tunggon Abadi” Desa Tanjunganyar Bapak Supriyanto dengan sekretaris KP-SPAMS Bapak Moh Hasyim sebagai saksi.
Setelah selesai di tanda tangani oleh kelompok masyarakat dilanjutkan oleh penandatanganan oleh kepala dinas perkim dengan kabid perumahan sebagai saksi.
Bapak Supriyanto sebagai ketua menyatakan kesanggupan KP-SPAMS “Tunggon Abadi” dalam memenuhi administrasi yang mendukung proses pencairan Dana Alokasi Khusus untuk bantuan jamban. Beliau juga berpesan untuk saling bekerjasama aktif antara pihak Kelompok masyarakat dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Demak agar program bantuan jamban ini dapat berjalan dengan semestinya.