Berdasarkan SK Bupati Nomor 475.26/319 tahun 2016 tentang Penetapan Lokasi Permukiman Kumuh Perkotaan Kabupaten Demak, Kecamatan Sayung termasuk dalam Kawasan Kumuh. Dalam upaya mengurangi luasan kumuh, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Demak mengadakan kegiatan Penyusunan Master Plan Kawasan Kumuh Kecamatan Sayung dengan tujuan untuk merancang konsep-konsep yang akan diterapkan untuk mengatasi masalah-masalah yang ada.
Pembahasan konsep master plan tersebut masih dalam tahap awal perencanaan, dengan melihat kondisi eksisting, masalah apa yang ada dan bagaimana cara penanggulangannya sehingga konsep apa yang tepat untuk diaplikasikan pada kawasan tersebut. DINPERKIM Kabupaten Demak bekerjasama dengan konsultan untuk penyusunan master plan tersebut.

Pada hari, Jum’at 15 Mei 2020 bertempat di Ruang Rapat DINPERKIM, bersama dengan konsultan dan Stake holder terkait membahas laporan pendahuluan dan prakonsep untuk menangani permasalahan yang ada, untuk dibawake tahap selanjutnya dan dibedah secara lebih detail sebagai perwujudan dari master plan tersebut.